Pembuatan Batas Definitif
Pembuatan Batas Definitif
Kondisi kawasan hutan yang tidak jelas akan mengancam eksistensi kawasan hutan itu dalam memenuhi fungsinya dan memudahkan terjadinya pelanggaran kawasan hutan. Pemeliharaan dan pengamanan kawasan hutan dapat dilakukan dengan optimal apabila kawasan hutan tersebut sudah mempunyai kepastian hukum baik administrasi maupun fisik di lapangan. Untuk mendapatkan kepastian hukum dari wilayah yang akan ditetapkan menjadi kawasan hutan, maka dilakukan penataan batas kawasan hutan.
Kegiatan Pemancangan Batas Definitif dimaksudkan untuk memproyeksikan batas di lapangan sesuai dengan Hasil Pemancangan Batas Sementara yang telah disepakati oleh Panitia Tata Batas Hutan dengan cara mengukur batas, melebarkan rintis batas, memasang Pal Batas Hutan dan memasang Papan pengumuman.
Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian hukum mengenai letak, luas dan batas dari wilayah yang akan ditetapkan menjadi kawasan hutan baik secara administrasi maupun fisik di lapangan.
Pengukuran Pembuatan Batas Definitif menggunakan methode Poligon Kompas dengan sistim sorong yaitu alat ukur berdiri di setiap titik ukur dengan pembacaan rambu ke arah depan, sedangkan alat ukur yang digunakan adalah Theodolite.
Pelebaran Rintis Batas
Pekerjaan pelebaran rintis batas mengikuti jalannya pemancangan batas sementara, diperlebar menjadi ± 2 ( dua ) meter dan tampak jelas dilapangan, sehingga dapat digunakan sebagai jalan inspeksi/pemeriksaan dan keperluan pengamanan batas hutan dengan memotong pohon dan semua semak untuk memudahkan jalannya pengukuran.
Pemasangan Tanda Batas
Pal batas dibuat dari beton dengan rangka bertulang besi, dengan ukuran 10 Cm x 10 Cm x 130 Cm, ditanam sedalam 60 Cm dan tampak diatas tanah 70 Cm, pada bagian atas sepanjang 20 Cm dicat putih dan ditulisi huruf dan nomor.
Pal batas dipasang pada titik-titik yang telah direncanakan sesuai dengan hasil Pemancangan Batas sementara dengan jarak lurus antara dua pal batas yang berurutan berkisar antara 25 meter sampai dengan 150 meter dan pada kondisi lapangan yang khusus ( jurang ) perlakuan 2 buah pal batas yang berurutan ± 200 meter. Bila batasnya berbelok – belok dipasang pal batas pada titik belokan.
Penulisan huruf pada pal batas yaitu pada pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal lain diluarnya ( batas luar), ditulis huruf B dan Nomor pada sisi pal batas yang menghadap ke luar kawasan hutan, sedangkan pada sisi pal batas yang menghadap kedalam kawasan hutan yang bersangkutan ditulis sesuai fungsi kawasan hutan tersebut..
Pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan fungsi kawasan dan nama kelompok hutan dipasang pada setiap jarak ± 1 Km, dipasang pada daerah-daerah yang berbatasan dengan pemukiman dan rawan perambahan.
Pemetaan
Dari hasil pengukuran dilapangan serta pengamatan matahari dari alat ukur yang digunakan, dihitung koordinat semua titik-titik ukur ( pal batas atau titik bantu) dalam sistem koordinat Universal Transerve Mekator (UTM) dan dipetakan secara digital.
Info Lebih Lanjut